Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila direktur WP badan adalah WNA yg tidak memiliki NPWP apakah boleh menandatangani SPT dan urusan perpajakan WP badan lainnya?


Jawaban

Secara ketentuan, selama WNA tersebut masuk ke definisi pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP stdd UU HPP, WNA tersebut dapat menandatangani SPT atau dokumen perpajakan. Hanya saja, ketika pengisian di SPT di aplikasi akan diminta untuk menginputkan NPWP, jika demikian disarankan untuk menginputkan identitas pengurus yang sudah memiliki NPWP saja.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V᠎ B I N Y
H​ Y P I S