saya ingin menanyakan, jika suatu perusahaan UMKM melakukan penjualan Piutang dengan nilai 300M, apakah UMKM tersebut akan ditetapkan sebagai PKP ? atas penjualan tersebut, merupakan other income perusaahaa
Jika yang WP maksud adalah anjak piutang, maka atas transaksinya masuk pasal 16B di UU HPP, artinya tetap merupakan objek walopun dibebaskan. Kalau udah lebih dari 4,8M berarti tetap harus dikukuhkan ya. Terkait PPh, jika saat ini WP masih menggunakan PP 23, bisa diteruskan saja. Tapi tahun depan sudah menggunakan tarif umum
FITRI SETYANING PRATIWI