Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PM 80% mekanisme nya bagaimana?


Jawaban

Untuk WP yang dikukuhkan PKP namun sebenarnya syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat mengkreditkan PM sebesar 80% dari PK PMK 18 tahun 2021

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Y C X N
D L D Y E