PER 03 cabang belum ber NPWP alamat menggunakan apa
Jawaban
Secara ketentuan di PER 04 tahun 2020 seharusnya atas cabang membuat NPWP, namun dalam hal belum ber NPWP menggunakan NPWP dan alamat pusat terlebih dahulu
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.