Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PER 03 cabang belum ber NPWP alamat menggunakan apa


Jawaban

Secara ketentuan di PER 04 tahun 2020 seharusnya atas cabang membuat NPWP, namun dalam hal belum ber NPWP menggunakan NPWP dan alamat pusat terlebih dahulu

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J V​ X W
Z X W᠎ J Y