Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika perusahaan dikenakan penalty angkutan karna keterlambatan muat barang apakah bisa dikenakan PPh 22? Atau dikenakan PPh lain? Namun perusahaan yg memotong pajak bukan bergerak di sektor angkutan. Pengakuan pinalty/denda dilakuan secara terpisah dari tagihan BKP. Dan untuk pengakuan sebagai penghasilan sepertinya iya karena mengeluarkan faktur pajak. Namun apakah boleh jg disampaikan bila pengakuannya tidak sbg penghasilan? Agar saya tau perbedaannya. Pakai jasa dari pihak ketiga yg dimana p


Jawaban

Normatif tik Sepanjang ada hubungannya dengan penyerahan BKP/JKP maka termasuk dalam objek PPN. Sama halnya dengan PPh, Pembayaran penalty itu atas apa, murni ngasih uang saja atau pembayaran yang atas penghasilannya dikenai potput. Jika masuk ke objek potput maka ada pemotongan atau pemungutannya. Jika tidak, maka masuk ke penambah penghasilan bruto di SPT tahunan. Jika tidak masuk objek potput maka sampaikan objek PPh sesuai pasal 4 ayat 1 uu pph sttd uu HPP Tik Yang menjadi objek pajak ad

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z S M K P
Q​ D M M S