mas mba mau nanya, keuntungan atas pengalihan tanah/bangunan apakah dikenakan pph lagi si SPT Tahunan? atau hanya final 1x saja?
sepanjang itu pengalihan atas tanah dan atau bangunan kenanya Final aja ca, nanti masuknya di SPT di bagian penghasilan yang dikenai pajak final/bersifat final
MUHAMMAD ANDY RIANO