Apakah PPS kebijakan 1 bagi org Pribadi yg mendeklarasi dlm negri dgn tarif 8% wajib melakukan pelaporan penempatan harta?
Untuk PPS tidak terdapat ketentuan laporan penempatan harta seperti TA mas Ibnu, paling yang diatur terkait laporan realisasi investasi dan pelaporan di SPT nya WP saja sesuai PMK-196/2021
MUHAMMAD ANDY RIANO