Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah PPS kebijakan 1 bagi org Pribadi yg mendeklarasi dlm negri dgn tarif 8% wajib melakukan pelaporan penempatan harta?


Jawaban

Untuk PPS tidak terdapat ketentuan laporan penempatan harta seperti TA mas Ibnu, paling yang diatur terkait laporan realisasi investasi dan pelaporan di SPT nya WP saja sesuai PMK-196/2021

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A​ D H Q
A I A G L