WP baru pindah ke Madya, pernah ada salah bayar saat masih terdaftar di KPP lama, kalo mau pbk, ajukannya kmn?
Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.
SUKIRNO SUSILO