Pembeli sudah pembetulan SPT April krna ada FP Pengganti dari penjual, skg ada FP Pengganti lagi atas FP Pengganti tadi, pembetulan lagi?
Yap, pembeli lakukan pembetulan lagi, untuk melaporkan FP Pengganti terbaru dari penjual (Pasal 24 PER 03 tahun 2022)
SUKIRNO SUSILO