klausul pasal 7 ayat 3 PMK 196/2022, apabila wp ikut PPS kebijakan I (satu) dan melakukan pembetulan SPT Tahunan 2017, apakah SPT dianggap tidak disampaikan?
Klausul tersebut hanya berlaku untuk kebijakan dua saja. kasus wp ikut kebijakan satu, sehingga pembetulannya tetao dianggap disampaikan.
ELFAN FAUZI AKBAR