apabila menerbitkan Faktur Pajak dan terdapat kesalahan pilih lawan transaksi, ataupun atau double Faktur pajak yg diterbitkan, apakah ada dokumen yg harus dibuat untuk pembatalan? Terima kasih
Pasal 23 PER 03/2022 Pasal 23 (1) PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. Betul kalau kesalahan NPWP kan tidak bisa dibuat penggantian jadi harus dibatalkan. Nah untuk mekanisme pembatalannya dijelaskan di lampiran K per 03/2020. Disebutkan harus didukung dengan
MAYANG DIAH RAHMASARI