punya rumah 2021 belum ada sertifikat, apakah dimasukan di SPT
Jawaban
iya dimasukan di SPT, karena harta yg diinput adalah yg dimiliki dan dikuasai serta pada keterangan pada pentunjuk PER-36/2015 adalah NOP bukan nomor sertif
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.