Untuk nilai harta dan hutang yang diikutkan PPS dilaporkan hanya di SPT 2022 atau seterusnya juga ya? di SPT Tahun 2023 apakah nilainya tetap atau gimana untuk hutang?
nilai harta dan utang dilaporkan di spt 2022 dan spt tahunan tahun tahun berikutnya sesuai kondisi per 31 desember setiap tahunnya.
LUQMAN RAMADHAN