klo wp mau ikut invest di kegiatan usaha baru itu untuk pps, caranya gmn?
Investasi Harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. pendirian usaha baru; dan/ atau b. penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/ atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN