“Kak tnya.Jika dpat PM mei 10jt. Tapi mei kita gk terbit PK. Apkah bisa PM mei kita kreditkn masa mei. Hingga SPT mei sttusnya jadi LB 10jt. Atau jika kita baru buat PK di blan Juli, Maka PM bln Mei tadi baru kita kreditkan di juli. Jd SPT mei dan Jun di buat nihil? https://twitter.com/Uun_SriPL/status/1539152907198615555
Jawaban
jika mau langsung dikreditkan di masa mei sehingga spt jadi LB dan dikompensasi ke masa pajak berikutnya bisa, jika ingin dikreditkan di masa pajak maksimal 3 bulan setelah masa pm juga bisa. itu pilihan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>