Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah kompensasi kelebihan bayar PPN Cabang bisa langsung saya isi pada PPN Pusat setelah terbitnya surat pemusatan dari Kanwil atau ada prosedur khusus? Pada kasus yang saya tanyakan, KPP terdaftar perusahaan saya bekerja adalah KPP Pratama. Apakah ketentuannya sama dengan KPP Madya atau WP Besar?


Jawaban

jika pemusatan ppn nya bukan di kpp bkm, maka terkait kompensasi lb dari cabang yang dipusatkan diatur dalam pasal 13 ayat 2 per 11/2020 ya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K W R P
V A C S K