Apakah kompensasi kelebihan bayar PPN Cabang bisa langsung saya isi pada PPN Pusat setelah terbitnya surat pemusatan dari Kanwil atau ada prosedur khusus? Pada kasus yang saya tanyakan, KPP terdaftar perusahaan saya bekerja adalah KPP Pratama. Apakah ketentuannya sama dengan KPP Madya atau WP Besar?
jika pemusatan ppn nya bukan di kpp bkm, maka terkait kompensasi lb dari cabang yang dipusatkan diatur dalam pasal 13 ayat 2 per 11/2020 ya
FIDHIA RETNO SAFITRI