kami ada PO yang dibuat sebelum April 2022. PO tersebut dibayar dengan 2 kali termin pembayaran. Pembayaran pertama dilakukan sebelum April 2022. Sedangkan pembayaran kedua akan dilakukan pada bulan ini (Juni). Apakah tarif ppn berlaku 10% sesuai PO atau 11% sesuai tarif PPN. Pemberi (penerbit PO) kerja adalah PT BUMN. Bagaimana saran untuk kasus ini?
pertama tentukan dulu saat terutangnya ppn. penyerahan/ pembayaran mana yg lebih dulu. Kalau memang pembayaran, dan pembayaran dilakukan 2x, brrti pembayaran kedua pakai tarif 11%. untuk pembayaran pertama, apabila tidak terlambat memungut ppn/menerbitkan fp nya, maka tarifnya masih menggunakan 10%.
FIDHIA RETNO SAFITRI