pembetulan SPT tahunan di akhir 2021, kemudian ikut PPS kebijakan II. SPT
Pembetulan SPT yang disampaikan setelah UU HPP diundangkan dan wp ikut PPS kebijakan II, maka SPT dianggap tidak disampaikan. apabila suda setor, maka dapat mengajukan pengembalian sesuai PMK 187/2015
ELFAN FAUZI AKBAR