Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

cara mengubah centang restitusi di spt ppn gimana ya?


Jawaban

tidak diatur di PER 29/2015, kalau tidak ada yg diubah harusnya jd nihil bukan LB, konfirmasi KPP saja

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V N U I
Y W I I A