jika harga perolehan atas harta include ppn, di pps nya dicantumkan sebelum atau sesudah include ppn ya?
kalau sesuai UU PPh harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar. Tapi kalau di ketentuan PPS, harga perolehan tidak dijelaskan secara rinci. Kalau ragu bisa penegasan KPP.
NIKEN PRATIWI