Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Insentif PPh 25 PMK 03/2022, yg menyampaikan pemberitahuan 30 hari terhitung sejak PMKnya berlaku apakah itu utk memanfaatkan insentif masa Januari 2022 saja? atau tidak dapat memanfaatkan sampai masa Juni 2022?


Jawaban

pmk-03/2022 baru diundangkan tanggal 25 Januari 2022, jadi wp diberi waktu untuk pemberitahuan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, supaya bisa memanfaatkan pengurangan angsuran pph 25 sejak masa Januari 2022. Jadi kalau wp baru menyampaikan pemberitahuannya sekarang, maka wp dapat memanfaatkan insentif pengurangan pph 25 nya untuk masa juni 2022 saja.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E N D W
B K Z F G