izin bertanya mas mbak Pph Badan Jika Pengajuan Perpanjangan Apakah Tetap Membayar Angsuran Pph 25? dan Pph Badan Yang Lebih Bayar Apakah Bisa Dikompensasikan? kemudian Apakah Pph 25 Angsuran Setiap Bulan Bisa Dianggap Biaya dan dikoreksi?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.