Izin bertanya, WP ingin mendaftar NPWP untuk KPPA (kantor perwakilan perusahaan asing) namun KPPA sndiri tdk memiliki akta pendirian sperti badan usaha umumnya. Bagaimana untuk pengisian data saat daftar NPWP?
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
RIZKI SAFARI