Kalau WP di Januari 2022 pernah melakukan impor BKP dengan nominal harga per barang katakanlah $15, tapi baru ketauan di Juni 2022 kalo harga tsb overprice, di mana seharusnya harga barang adalah $12. Karena terdapat selisih $3, WP ingin minta pengembalian dana ke supplier di LN. Supplier menyetujui pengembalian dana tsb.
Sepanjang hanya uang tidak ada arus barangnya, maka tidak terutang PPN kecuali ada BKP/JKP lain yang menyertai pengembalian tsb (juga tidak ada pembetulan PIB). WP off
AHMAD ALI MURTADHO