#23Q:(email) Dear Bapak / Ibu, Perusahaan kami mengadakan seminar di Indonesia Convention Exhibition (ICE), atas seminar tersebut terdapat 2 invoice. 1. Invoice paket meeting. 2. Invoice atas sewa barang (LCD, & Screen) terlampir. Supplier kami berpendapat, bahwa Invoice (nomor 2) sewa barang (LCD, & Screen) tersebut dikenakan PPh Final 10% (Persewaan tanah dan/atau Bangunan) karna termasuk fasilitas hall, dan memberikan kutipan mengenai peraturan pajak sebagai berikut : (1) Besarnya Pajak Pe
#23A Halo mas, sesuai pasal 4 ayat (2) PP 34 tahun 2017 Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
FERY DWI FEBRIANTO