Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#23Q:(email) Dear Bapak / Ibu, Perusahaan kami mengadakan seminar di Indonesia Convention Exhibition (ICE), atas seminar tersebut terdapat 2 invoice. 1. Invoice paket meeting. 2. Invoice atas sewa barang (LCD, & Screen) terlampir. Supplier kami berpendapat, bahwa Invoice (nomor 2) sewa barang (LCD, & Screen) tersebut dikenakan PPh Final 10% (Persewaan tanah dan/atau Bangunan) karna termasuk fasilitas hall, dan memberikan kutipan mengenai peraturan pajak sebagai berikut : (1) Besarnya Pajak Pe


Jawaban

#23A Halo mas, sesuai pasal 4 ayat (2) PP 34 tahun 2017 Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Z F᠎ K G
G X B S X