permisi, saya ingin bertanya mengenai penyusutan. pompa air yang digunakan untuk usaha yang berbentuk cv dengan bidang mengolah kedelai menjadi tahu itu termasuk kelompok berapa ya?
sekilas ku liat di Lampiran 96/PMK.03/2009, ga ada pompa, jadi suruh WP memastikan sendiri dari lampiran tersebut mesin dia mendekati yang mana, kalau masih ragu sarankan konsultasi ke KPP
RIZKI SAFARI