Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Siapa yang berhak mengkreditkan PPh Psl 22 Impor dan PPN Impor yg dibayarkan, dan apakah ada dasar aturannya ? Bukan terkait jasa forwader . Jadi posisinya seperti ini: Importir : PT. B Pemilik Barang : PT. A PPJK/Freight Forwadwer : PT. C


Jawaban

untuk PPN, dapat dikreditkan oleh pemilik barang sepanjang PIB nya memenuhi kriteria sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-16/2021 huruf n. untuk PPh, pihak yg bisa mengkreditkan PPh 22 impor di SPT Tahunan adalah pihak yg dipungut oleh pemungut DJBC/bank devisa. Mudahnya siapa yg dapat bukti pungut dari pemungutnya.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M O W H
N G F Y B