mau tanya. Misalkan WP memiliki asset tanah di Indonesia dan saat ini WP berada di LN. WP memberi kuasa untuk menjual rumah tsb, Apakah saat transaksi dan verifikasi tanah/bangunan menggunakan identitas/npwp pemilik tanah/bangunan atau penerima kuasa?
pengalihan tanah dan/atau bangunan, berarti nanti kan pph nya setor sendiri oleh pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan. Dimana nantinya akan ada validasi ssp atas penyetoran PPh pengalihan rumah tersebut. Untuk prosesnya harusnya tetap menggunakan identitas dan npwp pemilik bangunannya
RIZKIANTO