sblumnya saya mau tanya mengenai pengirisan SPPH , jika saya mau PPS uang tunai , dimana sbelumnya saya sudah pernah ikut TAX Amnesty, dan saya mau PPS saldo uang tunai per 31 desember 2021 sebesar 50 juta dalam pengisian SPPH nya tahun perolehannya diisi 2021?
kalau sesuai petunjuk pengisian di lampiran PMK-196/2021, untuk kolom tahun perolehan disebutkannya diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang belum/kurang diungkap dalam surat pernyataan. Mengingat uang ini kan fluktuatif tiap tahunnya, jumlahnya bisa bertambah ataupun berkurang dari tahun ke tahun. Dan karena nilai yang digunakan adalah sesuai kondisi nilai per 31 Des 2015 untuk kebijakan 1, harusnya tahun perolehan bisa di isi tahun 2015
RIZKIANTO