Misalkan WP memiliki asset tanah di Indonesia dan saat ini WP berada di LN. WP memberi kuasa untuk menjual rumah tsb, Apakah saat transaksi dan verifikasi tanah/bangunan menggunakan identitas/npwp pemilik tanah/bangunan atau penerima kuasa?
SSP tetap dibuat menggunakan nama dan NPWP pihak yg menerima penghasilan atas pengalihan tanah/bangunan. Bisa diarahkan juga untuk validasi SSP sudah bisa dilakukan via DJPOnline.
AHMAD ALI MURTADHO