pak jika saya membatalkan keikutsertaan dalam PPS ( telah mengisi SPPH, membayar uang tebusan, dan menerima dan Suket ) kemudian memilih pembetulan SPT …apakah uang tebusan yang sudah saya setorkan ke kas negara dapat dipindahbukukan ke pajak lain semilsal pp 23 0.5% atau pph 29?
Pasal 12 ayat 6 PMK 196 2021 : Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat dicabutnya SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO