menurut Pasal 15 ayat 3 PMK 196.pmk.03/2021 kan mengatur bahwa deklarasi harta DN tdk dapat dialihkan di LN selama kurun waktu 5 tahun, bagaimana jika harta tsb dalam hal ini semisal tabungan / kas yang nantinya akan digunakan untuk keperluan sekolah atau pendidikan apakah bisa?
Jika untuk harta deklarasi dalam negeri dan tidak untuk di investasikan, tidak dilarang Ibu/Bapak untuk dialihkan di dalam negeri, yang diatur atau tidak boleh apabila di alihkan ke luar negeri, namun karena tidak disebutkan di pasal 15 ayat 3 nya kita menyarankan juga untuk konsultasi KPP
RIGAR TABAH PRIMADANA