kami ada transaksi jasa kepada perusahaan thailand, ternyata mereka memiliki BUT di indonesia. kami memotong pph 23 atau 26? perusahaan thailand sudah memiliki DGT dan inv langsung ke thailand bukan ke BUT nya
BUT di indo menyerahkan jasa yg sama kayak yg dia pake dr LN gak?kalau jawabannya iya, berarti kudunya ke BUT
HALIMATUSSADIAH