kami ada kirim barang via jnt, dan ditagihnya sebulan sekali, apakah itu di potong pph 23 atau pph 21, dikarenakan npwp yg diberikan atas nama pribadi, bukan jnt nya?
dipastikan dikontraknya transaksinya sama siapa mas? Kalau sama badan ya harusnya atas jasanya dipotong pph 23 dan npwpnya npwp badan.
SRI HARIMURTI