Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jadi perusahaan kami menggelar konser dan mendapat penghasilan atas penjualan tiket konser , pertanyaan apakah perusahaan tetap harus menyetorkan pajak PPN nya walapun sudah membayar pajak hiburan ?


Jawaban

Jika sudah kena pajak daerah tidak kena pajak pusat lagi

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V X I X
Y S M O᠎ Y