WP hendak buat pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2021. Tidak ada perubahan jumlah kurang bayarnya. Di bagian akhir suruh ngisi NTPN, itu diisi NTPN seperti di SPT normalnya ya Mas/Mbak?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.