Production House melakukan penyerahan film ke bioskop, sebenernya omset sudah over 4,8 M, tapi belum dikukuhkan PKP, apakah penyerahan film ke bioskop tsb harus dipungut PPN?
Tidak dapat memungut PPN jika belum dikukuhkan PKP. Atas PPN yg seharusnya dipungut sejak saat seharusnya ia dikukuhkan PKP, KPP dapat menerbitkan SKP dan/atau STP
SUKIRNO SUSILO