Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

selamat siang Bu saya ingin bertanya mengenai spt masa pph 21. jadi pada masa spt pph 21 april Lebih Bayar (LB), saya lupa isi bulan dan tahun kompensasi pajak berikutnya. apakah harus melakukan pembetulan spt? SPT normal sudah dilaporkan. Saya juga minta peraturan pajaknya ya terimakasih


Jawaban

Baru dicoba kalau pembetulan LB nya sama tetep bisa milih kompen kemananya

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X​ B M N
G X᠎ T M​ A