selamat siang Bu saya ingin bertanya mengenai spt masa pph 21. jadi pada masa spt pph 21 april Lebih Bayar (LB), saya lupa isi bulan dan tahun kompensasi pajak berikutnya. apakah harus melakukan pembetulan spt? SPT normal sudah dilaporkan. Saya juga minta peraturan pajaknya ya terimakasih
Jawaban
Baru dicoba kalau pembetulan LB nya sama tetep bisa milih kompen kemananya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>