Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada aset yg menghasilkan kayak tanaman gitu, masuknya ke kelompok berapa untuk penyusutannya ?


Jawaban

pmk 96/PMK.03/2009 pasal 2 kalau Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N N P Y
M​ O H D O