Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#48Q Twitter @kring_pajak @kring_pajak (1/2) Selamat sore kak, saya mau tanya, ketika mau lapor SPT masa di e-faktur, di kolom Pajak Masukan : antara DPP dan PPN nya kenapa bisa beda ya? di e-faktur DPP nya 2.859.177.852 dan PPN nya 314.888.424 Bukankah seharus nya (11%) 314.509.563 (2/2) dimana Pajak Masukan yg kami input tidak ada faktur yg terhitung 10% (faktur sblm bln April). Apakah kami harus mengikuti e-faktur? Atau bisa di ubah, atau ada solusi lainnya kak? Mohon bantuan nya. kalau a


Jawaban

#48A: ada kemungkinan sih mas. misalnya ada FP keluaran masa maret dari lawan transaksi yang baru dikreditkan di masa sekarang. otomatis tarifnya 10%. atau mungkin juga ada FP yang menggunakan besaran tertentu sehingga tidak 11% dari DPP. dipastikan aja FP yang diterimanya itu sudah benar, walaupun total PPN tidak 11% dari total DPP, tidak masalah sepanjang fakturnya sudah dipastikan betul. kalo ada FP yg salah, silakan minta lawan transaksi untuk menerbitkan pengganti.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I X L᠎ F F
O E S L᠎ P