Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau DGT Part VI tidak diiisi karena transaksinya jasa bagaimana? Diisinya apa?


Jawaban

sesuai per-25/2018 tetap wajib diisi. untuk yang mengisi adalah pihak luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif p3b.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G F Q L
I T N T W