Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kelebihan setor PPh pasal 21 apakah bisa dikompensasikan?


Jawaban

apabila kelebihan setoran, maka secara SPT tidak akan muncul LB. sehingga atas kelebihan setor tersebut silakan bisa di pbk atau PMK 187/2015

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H B C S Q
C I M P R