barang hasil pertanian tertentu menggunakan kode FP berapa ya?
Jawaban
apabila barangnya sesuai dengan lampiran PMK 64/2022 dan pkp sudah melakukan pemberitahuan ke KPP untuk menggunakan besaran tertentu, maka kode FP nya 05
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.