pegawai baru bekerja tgl 23 mei tapi baru terima gaji+rapel bulan juni. Untuk perhitungan pajak masa kerjanya dihitung sejak mei atau sejak juni ya?
Sesuai kontrak kerjanya ya, kalo memang kontrak kerjanya mulai mei, maka mulai mei. Untuk penghitungan pemotongannya mengenai rapel cek lampiran per-16/2016
RIGAR TABAH PRIMADANA