pagi, untuk penyerahan yg tidak terutang PPN sebelumnya tidak diterbitkan FP, setelah ada Per 3/2022 yg berlaku mulai 1 apr 22 bbrp penyerahan tidak terutang wajib diterbitkan FP, jika mau pembetulan di masa Des apakah wajib terbitkan FP ? pembetulan PPN des 21 kak, untuk penyerahannya jasa angkut (sebelumnya masuk ke penyerahan tidak terutang PPN)
jasa angkut ini maksudnya “jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri” ya? Kalau sebelum uu hpp kan itu memang bukan objek ppn ya. Jd kalau transaksinya sebelum uu hpp terkait ppn berlaku / per 03 berlaku, masih pakai aturan lama (bukan objek ppn).
SRI HARIMURTI