saya (perusahaan) beli kelapa bulat (hasil tani) dari penjual (badan), ini kena DPP nilai lain ya? yg pungut PPN adalah saya sbg pembeli? cara pelaporannya bagaimana ya (1111 atau 1107 PUT)?
Konfirmasi : Apakah kelapa yang dimaksud kelapa sawit sesuai PMK 64/2022. Jika iya maka bisa menggunakan besaran tertentu dengan menyampaikan pemberitahuan atau menggunakan tarif 11%
ELLY KUSUMAWARDANI