@kring_pajak halo min mau tanya dong. saya agak rancu, untuk komisi itu sebenarnya kena PPN tidak ya? Jadi perusahaan A naro barang di perusahan B, dan perusahaan B mendapatkan komisi dari penjualan barang tsb. Apakah perusahaan B menerbitkan Faktur Pajak kepada perusahaan A?
Ron bisa dikonfirmasi, komisi yang dimaksud ini berarti pembayaran atas jasa yg diberikan oleh perusahaan B untuk menjualkan barang tersebut ya kak?
ELLY KUSUMAWARDANI