Mengenai Pasal 9 (8) huruf c UU PPN kan atas pengeluaran perolehan dan Pemeliharaan kendaraan berupa sedan dan station wagon itu tidak dapat dikreditkan, nah sedangkan di UU HPP dihapus terus maksud dihapus tuh jadi bisa dikreditkan atau bagaimana?
atas perolehan sedan/station wagon jadi bisa dikreditkan oleh pembeli
AHMAD ALI MURTADHO