Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mengenai Pasal 9 (8) huruf c UU PPN kan atas pengeluaran perolehan dan Pemeliharaan kendaraan berupa sedan dan station wagon itu tidak dapat dikreditkan, nah sedangkan di UU HPP dihapus terus maksud dihapus tuh jadi bisa dikreditkan atau bagaimana?


Jawaban

atas perolehan sedan/station wagon jadi bisa dikreditkan oleh pembeli

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ E W P V
T O T W T