wp ada dapat SP2DK trus ternyata harus pembetulan spt masa PPN karena ada KB atas PKnya wp, atas yg dibayarkan ini bisa dibiayakan di spt tahunan ?
yg bisa dibiayakan kan dilihat dari pasal 6 UU HPP bagian KUP, kalau atas kekurangan bayar yg ditemukan sblm adanya pemeriksaan ya itu kewajiban WP harus melakukan pembayarannya jd tidak bisa harusnya. kecuali kalau PPN ini mksdnya adalah ada PM, maka atas PM ini bsia dikreditkan atau bisa dibiayakan pada Spt Tahunan
ARINI LUTHFAKA