Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba apakah WP dapat membetulkan kesalahan penulisan alamat di SPPH PPS?


Jawaban

Bisa ya, dasarnya dari pasal 11: “Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terdapat: a. kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan Wajib Pajak dalam pengisian SPPH; b. penambahan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH; c. pengurangan Harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH; d. perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan Harta

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y U E A C
W᠎ K Z R V